Pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Dengan dasar itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin
Hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang-undang Koperasi Nomor
25 Tahun 1992. Pada medio Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang
Paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru.
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti,
karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM
untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Sebagai follow-up dari kelahiran undang-undang nomor 17
tahun 2012, strategi berikut yang akan dilaksanakan instansi pemberdaya gerakan
koperasi adalah melakukan sosialiasi atas Undang-undang Perkoperasian terbaru
tersebut.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan
kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara
Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar
penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai
dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan
hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status
dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab
Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati
rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal.
Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai
modal awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan
defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan
kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun
simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan
pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis
dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga)
tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan
menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk
Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui
Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah
yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat
meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi
dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan
lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk
membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung
jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata
agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh,
dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas
bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi
didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari
anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di
negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
"Agar masyarakat dan gerakan koperasi nasional segera
memahami dan mengerti terhadap hasil reyisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992
menjadi Undang-undang Perkoperasian terbarunomor 17 tahun 2012, maka program ke
depan adalah melaksanakan sosialiasi," ujar Menteri Koperasi dan UKM
Syarief Hasan.
Sosialisasi menjadi prioritas untuk menyebarluaskan
informasi tersebut, karena melibatkan seluruh aparat instansi tersebut di
seluruh provinsi Indonesia. Selain itu melalui media informasi internal yang
dimilki Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut orang nomor satu di instansi pemberdaya pelaku usaha
sektor riil tersebut, lahimya undang-undang itu merupakan bentuk kepedulian
pemerintah terhadap peningkatan kapasitas bagi pegiat koperasi di seluruh nusantara.
Peningkatan kapasitas tersebut melalui perubahan atau revisi
undang-undang lama yang mengacu pada landasan dan asas tujuan Undang-undang
Dasar Negara Tahun 1945, yakni meningkatkan kesejahteraan anggota secara khusus
dan masyarakat pada umumnya.
Perkoperasian, katanya, seyogyanya dapat mengantisipasi
segala dinamika dan perkembangan yang terjadi dalam penyelenggaraan
pemberdayaan koperasi sebagai salah satu instrumen perekonomian nasional.
Undang-undang tentang perkoperasian terbaru harus direvisi
tatkala dewasa ini dihadapkan pada perkembangan tata ekonomi nasional dan
global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.
Hal itu bisa dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan
prinsip koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan,
kegiatan usaha simpan pinjam selain peranan pemerintah.
"Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai faktor
penghambat kemajuan koperasi, perlu pembaharuan hukum melalui penetapan
landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta selaras dengan perkembangan
tata ekonomi nasional dan global.
"Keberadaan Undang-Undang tentang Perkoperasian
diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi koperasi pada masa
mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

0 comments:
Post a Comment