Sunday, 9 November 2014



-       Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Setengah anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar ssetengahnya adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.
-          Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengurus Koperasi Antara lain ada 2, yaitu :

Pengurus Harian :

a.       Ketua
Tugas dan Tanggung Jawab :
-          Mengendalikan koperasi
-          Memimpin, dan mengontrol jalannya aktifitas koperasi
-          Menerima laporan atas kegiatan yang dikerjaan masing-masing
-          Memipmin rapat anggota tahunan dan melaporkan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pada anggota
-          Megambil keputusan

b.      Sekretaris
Tugas dan Tanggung Jawab :
-          Membantu Ketua dalam melaksanakan kerja
-          Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi
-          Mencatat tentang kemajuan dan kelemahan yang terjadi pada koperasi
-          Menyampaikan hal-hal yang penting pada ketua
-          Membuat pendataan koperasi

c.       Bendahara
Tugas dan Tanggung Jawab :
Merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi
Memelihara semua harta kekayaan koperasi
Membukukan transaksi ke Supplier > Rp 1 Juta
Pengisian saldo
Melakukan Cash Opname yang ada di kasir
   
Pengurus Lengkap

a.       Humas
Tugas dan Tanggung Jawab :
-          Menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM dan Koperasi
-          Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan fungsi SDM diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya sesuai dengan strategi kebijakan system dan rencana kerja yang telah disusun
-          Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapaianya target tingkat kemampuan dan kopetensi setiap karyawan
-          Menyusun system manajemen kerja, serta mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kerja

b.      Administrasi
Tugas dan Tanggung Jawab :
-          Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi
-          Mengasirpkan dokumen-dokumen penting koperasi
-          Memonitor kebutuhan rumah tangga dan ATK Koperasi
-          Mempersiapkan rapat-rapar di Koperasi
-          Menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Koperasi

c.       Akuntan
Tugas dan Tanggung Jawab :
-          Bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas
-          Bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas.
-          Bertanggung jawab atas Rekonsiliasi Bank


0 comments:

Post a Comment