- Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih
untuk masa jabatan lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Setengah anggota
pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan
sisanya sebesar ssetengahnya adalah harus benar-benar berasal dari anggota
koprasi.
-
Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung
kepada rapat anggota. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengurus Koperasi Antara lain ada 2, yaitu :
Pengurus Harian :
a.
Ketua
Tugas dan Tanggung Jawab :
-
Mengendalikan koperasi
-
Memimpin, dan mengontrol jalannya aktifitas
koperasi
-
Menerima
laporan atas kegiatan yang dikerjaan masing-masing
-
Memipmin rapat anggota tahunan dan melaporkan
laporan pertanggung jawaban akhir tahun pada anggota
-
Megambil keputusan
b.
Sekretaris
Tugas dan Tanggung Jawab :
-
Membantu Ketua dalam melaksanakan kerja
-
Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan
ketatausahaan koperasi
-
Mencatat tentang kemajuan dan kelemahan yang
terjadi pada koperasi
-
Menyampaikan hal-hal yang penting pada ketua
-
Membuat pendataan koperasi
c.
Bendahara
Tugas dan Tanggung Jawab :
Merencanakan
anggaran belanja dan pendapatan koperasi
Memelihara semua
harta kekayaan koperasi
Membukukan
transaksi ke Supplier > Rp 1 Juta
Pengisian saldo
Melakukan Cash
Opname yang ada di kasir
Pengurus Lengkap
a.
Humas
Tugas dan Tanggung Jawab :
-
Menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM
dan Koperasi
-
Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan fungsi
SDM diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya sesuai dengan strategi
kebijakan system dan rencana kerja yang telah disusun
-
Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan
program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapaianya target tingkat
kemampuan dan kopetensi setiap karyawan
-
Menyusun system manajemen kerja, serta
mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kerja
b.
Administrasi
Tugas dan Tanggung Jawab :
-
Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi
-
Mengasirpkan dokumen-dokumen penting koperasi
-
Memonitor kebutuhan rumah tangga dan ATK
Koperasi
-
Mempersiapkan rapat-rapar di Koperasi
-
Menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di
Koperasi
c.
Akuntan
Tugas dan Tanggung Jawab :
-
Bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan
dan pengeluaran kas
-
Bertanggung jawab atas pembuatan laporan
keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas.
-
Bertanggung jawab atas Rekonsiliasi Bank

0 comments:
Post a Comment